
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini berkegiatan di Jalan Rawa Subur RT 06 LK I Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Senin (24/6/2024).
Kostiana menegaskan, legislatif dan eksekutif berperan penting melindungi perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Untuk itu, DPRD Lampung memprogramkan sosialisasi menyentuh masyarakat langsung. Ini agar dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman luas.
Kostiana menegaskan, kasus itu mungkin saja dapat terus meningkat jika korban kekerasan tak berani melaporkan.
Ia juga mengimbau agar orang tua melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kita harus mengawasi anak kita dari pergaulan, lingkungan, dan tumbuhkan kebiasaan, baik di dalam maupun luar rumah,” ujarnya.
Dia berharap, segala informasi perda ini warga yang menghadiri sosialisasi dapat menerima dan meneruskan kepada seluruh lapisan masyarakat. (*)